DUMAI, Riaudetik.com — Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) mendatangi Mapolres Dumai untuk mengawal jalannya pemeriksaan Asrudiar alias Rudi yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengawalan ini dilakukan menyusul kekecewaan mendalam atas penanganan perkara yang dinilai dipaksakan mengarah pada jalur Restorative Justice (RJ).
Perkara ini bermula dari insiden dugaan pengeroyokan di depan pintu masuk PT IBP, Kelurahan Lubuk Gaung, pada Selasa (11/8/2026) lalu. Pascakejadian, kedua belah pihak saling lapor di Polsek Sungai Sembilan.
Asrudiar (Rudi) melayangkan laporan dengan nomor LP/B/24, sementara pihak lawan berinisial SU melayangkan laporan tandingan dengan nomor LP/B/25. Atas laporan Rudi di Satreskrim Polres Dumai (LP/B/24), penyidik telah menetapkan AZ dan SU sebagai tersangka pada 22 Agustus 2026 lalu. Namun, keanehan hukum muncul ketika laporan tandingan SU di Polsek Sungai Sembilan justru memosisikan Rudi sebagai tersangka.
Perwakilan Aliansi ADUK menduga ada upaya pengondisian perkara secara terstruktur untuk mengarahkan kasus ini agar diselesaikan melalui jalur perdamaian atau RJ.
”Kami dari Aliansi ADUK menduga dari awal penanganan kasus ini, pihak kepolisian terus mengarahkan ke jalur RJ. Kami menduga kuat ini adalah perbuatan pemaksaan untuk menekan psikologis korban agar mau menerima perdamaian,” ujar perwakilan ADUK di Mapolres Dumai, Senin (31/8/2026).
Pihaknya menilai penetapan status tersangka terhadap Rudi terkesan dipaksakan demi memuluskan opsi perdamaian tersebut. ADUK menduga laporan tandingan dari SU sengaja dihidupkan sebagai alat sandera hukum agar posisi tawar perkara menjadi seimbang.
”Laporan tandingan yang diajukan oleh SU di hari yang sama itu kami duga kuat dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korban utama. Ketika pelaku dari pihak lawan sudah terpojok dengan status tersangka di Polres Dumai, status tersangka baru untuk Rudi sengaja dimunculkan agar korban berada dalam posisi terjepit,” tambahnya.
ADUK menegaskan bahwa aturan RJ sejatinya merupakan instrumen sukarela untuk memulihkan hak korban, bukan untuk melepaskan pelaku pengeroyokan dari jerat hukum melalui tekanan terselubung. Pengarahan RJ secara terus-menerus ini dikhawatirkan mencederai rasa keadilan publik.
”Kami tidak antiperdamaian, tetapi kami menolak keras segala bentuk pemaksaan damai yang memanfaatkan tekanan status hukum. Menjadikan Rudi sebagai tersangka atas laporan SU demi memuluskan dugaan pengondisian RJ adalah tindakan yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, ADUK secara resmi mendesak kepolisian untuk menghentikan segala upaya pemaksaan jalur damai dan meninjau kembali laporan LP/B/25 secara objektif agar proses hukum berjalan transparan dan berlandaskan keadilan yang murni bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan aliansi dan tim penasihat hukum masih bersiaga mengawal jalannya pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Dumai.












