PEKANBARU, RIAUDETIK — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru, menunjukkan respons cepat dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi sukses meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar peralatan bengkel las di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Kapolsek Limapuluh AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Antoni, S.I.Kom., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Mendapat laporan tersebut, piket Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di hari yang sama. Hasilnya, Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Tanjung Datuk, tepatnya di sekitar Hotel Holiday, Kelurahan Tanjung Rhu.
Tanpa buang waktu, tim langsung menyergap lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di depan hotel. Di sisi pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit trafo las berwarna merah. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran di lapangan sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah membobol bengkel las di Jalan Sumber Sari dan menggondol 1 unit trafo las serta 4 gulung kabel tembaga. Akibat aksi kriminal yang dilatarbelakangi motif ekonomi ini, korban menderita kerugian sekitar Rp2.500.000.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang terdiri dari 1 unit Trafo Las merk Mail Tank 450 W berwarna merah dan 1 unit handphone merk OPPO telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.












