Pekanbaru || Konflik ketenagakerjaan antara Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) dan PT Sucofindo, selaku pemegang kontrak layanan pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), memasuki babak baru. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau setelah tidak ditemukan titik temu antara pihak pekerja dan perusahaan.
Persoalan yang disoroti SBGN antara lain menyangkut kebijakan pembatasan usia pekerja untuk jabatan tertentu, penempatan atau pemindahan personel Damkar dari wilayah Rumbai ke Dumai, serta jumlah personel yang dinilai berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja.
Ketua DPD SBGN Propinsi Riau, MARPIUS,S,H yang akrab disapa Yopi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan perusahaan dalam melakukan penugasan. Namun, SBGN meminta agar kebijakan tersebut terlebih dahulu diaudit dan dipastikan sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
“SBGN tidak menolak penugasan yang diperintahkan perusahaan. Namun, kami meminta PT PHR dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan audit terhadap penugasan tersebut karena kami menilai ada aspek regulasi yang perlu diperiksa,” ujar Marpius S,H.
Menurut SBGN, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Soroti Jumlah Personel Damkar di Rumbai
SBGN juga menyoroti jumlah personel Damkar yang bertugas di wilayah Rumbai. Yopi menyebut saat ini terdapat sekitar 14 personel dalam setiap shift yang bertugas mencakup wilayah kerja yang luas dan memiliki jumlah pekerja mencapai ribuan orang.
Ia menilai pengurangan personel dari 14 menjadi sekitar sembilan orang per shift berpotensi menambah beban kerja dan dapat memengaruhi kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat.
“Dengan 14 personel saja sudah terdapat tantangan dalam melakukan pengamanan wilayah yang luas. Apabila jumlah tersebut kembali dikurangi menjadi sembilan orang, tentu beban dan risiko yang dihadapi personel akan semakin besar,” katanya.
SBGN juga mengacu pada Lampiran III Keputusan Menteri Tenaga Kerja terkait rasio jumlah minimum, klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi personel penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Berdasarkan pembacaan SBGN terhadap ketentuan tersebut, kebutuhan personel untuk karakteristik wilayah kerja seperti Rumbai dinilai setidaknya mencapai 33 orang per shift.
Namun, angka kebutuhan tersebut merupakan bagian dari interpretasi SBGN terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, SBGN meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan pemeriksaan serta audit untuk memastikan kesesuaian jumlah personel dengan klasifikasi risiko dan ketentuan keselamatan kerja yang sebenarnya.
PT Sucofindo Tidak Hadir dalam RDP DPRD Riau
Persoalan tersebut kemudian dibawa SBGN ke DPRD Riau. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, DPRD Riau melalui Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan atau Iwan Fatah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
Di antaranya PT PHR, PT Sucofindo, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan perwakilan SBGN.
Namun, dalam RDP tersebut PT Sucofindo disebut tidak hadir. Ketidakhadiran perusahaan menjadi perhatian dalam forum tersebut karena perusahaan merupakan salah satu pihak utama dalam persoalan ketenagakerjaan yang sedang dibahas.
Meski demikian, RDP tetap berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang hadir. DPRD Riau kemudian meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memperoleh dan mempelajari salinan kontrak kerja antara PT Sucofindo dan PT PHR.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, serta kebutuhan personel Damkar telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DPRD Riau menyatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
SBGN Soroti Status PKWT
Selain persoalan penempatan dan jumlah personel Damkar, SBGN juga menyampaikan dugaan ketidaksesuaian penerapan perjanjian kerja.
Menurut Yopi pekerja yang telah bekerja pada PT Sucofindo sejak 2015 semestinya perlu diperiksa kembali status hubungan kerjanya, khususnya terkait penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
SBGN mempertanyakan apakah hubungan kerja yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang tersebut masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan PKWT atau seharusnya telah menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Hubungan kerja telah dibangun sejak 2015, tetapi sampai saat ini masih terdapat pekerja yang berstatus PKWT. Karena itu kami meminta agar penerapan perjanjian kerja tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata yopi.
Persoalan yang disampaikan SBGN tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya PT Sucofindo, PT PHR, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Ketidakhadiran PT Sucofindo dalam RDP juga belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai pengakuan terhadap seluruh tudingan atau dugaan yang disampaikan SBGN. Sikap dan alasan resmi perusahaan terkait ketidakhadiran dalam forum tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Di sisi lain, langkah DPRD Riau meminta dokumen kontrak antara PT Sucofindo dan PT PHR menjadi penting untuk membuka persoalan secara lebih objektif. Pemeriksaan dokumen, ketentuan keselamatan kerja, jumlah personel, serta status hubungan kerja diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.
Dengan adanya proses pemeriksaan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari PT Sucofindo, PT PHR, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengenai kesesuaian kebijakan ketenagakerjaan dan pengamanan Damkar di wilayah kerja Rumbai.












