DUMAI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI’92 membuktikan komitmennya membela kaum buruh. Hari ini Rabu (21/10/2026) 32 buruh bongkar muat Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang juga anggota SBSI’92 di Terminal Khusus ( Tersus ) milik PT. Agro Murni, yang diwakili Andi Boy, didampingi Kuasa Hukum LBH SBSI’92, Hasiholan Malau, S.H., resmi membuat laporan pengaduan di Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai pengaduan diterima oleh Petugas SPKT Polres Dumai Aipda. Ravi Saputra.
Mereka menuding PT Agro Murni melakukan pelarangan kerja sepihak dan mengalihkan pekerjaan mereka ke koperasi non-TKBM. “SBSI’92 tidak akan tinggal diam! 32 anggota kami ditindas, hak kerjanya dirampas. Ini kejahatan pemerasan ekonomi,” tegas Hasiholan Malau, S.H.
Laporan tersebut didasarkan pada banyaknya dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pemilik Tersus, LBH SBSI’92 menuntut Polres Dumai mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan berlaku.
Hasiholan Malau, S.H. juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai untuk bergerak cepat karena kasus ini menyangkut hajat hidup puluhan keluarga yang saat ini sedang dalam kesulitan ekonomi sebab tak memiliki penghasilan apapun.
“Kami juga meminta Dinas Koperasi Kota Dumai untuk melakukan pengawasan ketat terkait izin kerja koperasi di Kota Dumai, sesuai regulasi Kemenkop UKM No. 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan,” dalam aturan itu sudah jelas diatur bahwa Koperasi TKBM satu – satunya yang berhak bekerja di Tersus, negara kita negara hukum jangan sampai hukum itu tidak berlaku di Kota Dumai ini akibat segelintir oknum saja, tutupnya












