Javascript Disabled!

Please Enable Javascript if you disabled it, or use another browser we preferred Google Chrome.
Please Refresh Page After Enable

Powered By UnCopy Plugin.

Matikan Mata Pencaharian 32 Buruh, PT Agro Murni Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai

DUMAI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI’92 membuktikan komitmennya membela kaum buruh. Hari ini Rabu (21/10/2026) 32 buruh bongkar muat Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang juga anggota SBSI’92 di Terminal Khusus ( Tersus ) milik PT. Agro Murni, yang diwakili Andi Boy, didampingi Kuasa Hukum LBH SBSI’92, Hasiholan Malau, S.H., resmi membuat laporan pengaduan di Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai pengaduan diterima oleh Petugas SPKT Polres Dumai Aipda. Ravi Saputra.

 

Mereka menuding PT Agro Murni melakukan pelarangan kerja sepihak dan mengalihkan pekerjaan mereka ke koperasi non-TKBM. “SBSI’92 tidak akan tinggal diam! 32 anggota kami ditindas, hak kerjanya dirampas. Ini kejahatan pemerasan ekonomi,” tegas Hasiholan Malau, S.H.

 

Laporan tersebut didasarkan pada banyaknya dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pemilik Tersus, LBH SBSI’92 menuntut Polres Dumai mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan berlaku.

 

Hasiholan Malau, S.H. juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai untuk bergerak cepat karena kasus ini menyangkut hajat hidup puluhan keluarga yang saat ini sedang dalam kesulitan ekonomi sebab tak memiliki penghasilan apapun.

 

“Kami juga meminta Dinas Koperasi Kota Dumai untuk melakukan pengawasan ketat terkait izin kerja koperasi di Kota Dumai, sesuai regulasi Kemenkop UKM No. 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan,” dalam aturan itu sudah jelas diatur bahwa Koperasi TKBM satu – satunya yang berhak bekerja di Tersus, negara kita negara hukum jangan sampai hukum itu tidak berlaku di Kota Dumai ini akibat segelintir oknum saja, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP