PEKANBARU — Gelombang protes keras melanda Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kehutanan & Sains bersama Aliansi Rimbawan Lancang Kuning menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan mengepung Gedung Rektorat Unilak, Senin (25/5/2026).
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh temuan lapangan yang sangat mengejutkan. Pihak birokrasi kampus diduga kuat membiarkan terjadinya aktivitas eksploitasi lahan yang secara nyata masuk ke dalam kawasan lindung Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Ekoriparian Arboretum Unilak. Padahal, kawasan tersebut merupakan situs prestisius peraih Rekor MURI sebagai Taman Kehati Hutan Rawa Sumatera Pertama di Indonesia.
Koordinator Umum Aksi, Hakem Wirayuda, mengutuk keras aktivitas eksploitasi tersebut. Menurutnya, tindakan mencaplok lahan Taman Kehati demi kepentingan proyek atau alih fungsi lahan adalah bentuk kejahatan lingkungan di lingkungan akademis.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi! Lahan yang dieksploitasi itu jelas-jelas berada di dalam plang zonasi Taman Kehati. Slogan Unilak Green Multicultural dan piagam MURI nasional itu kini layu di lapangan akibat keserakahan proyek yang membabat benteng terakhir hutan rawa kita,” ujar Hakem dengan nada tinggi di hadapan massa.
Eksploitasi Rusak DAS, Mahasiswa Desak Restorasi
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan, Bayu Syahputra, menyatakan bahwa eksploitasi yang merambah ke kawasan Taman Kehati tersebut telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) secara masif. Pihaknya menuntut manajemen kampus segera membongkar aktivitas eksploitasi tersebut dan melakukan restorasi ekologi total dalam kurun waktu 30 hari kalender.
“Kawasan Taman Kehati itu dilindungi oleh aturan negara (Permen LH No. 03 Tahun 2012). Melakukan eksploitasi di sana adalah pelanggaran hukum lingkungan. Kami menuntut pemulihan total yang wajib melibatkan akademisi, pakar lingkungan, dan mahasiswa Kehutanan secara aktif dari awal hingga pengawasan,” tegas Bayu.
Rektor Absen, Wakil Rektor III Teken Pakta Integritas
Meskipun Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D., dikabarkan sedang tidak berada di tempat, massa aksi yang berang tetap bertahan mengepung lobi dan menuntut kepastian hukum hitam di atas putih.
Setelah negosiasi yang berjalan alot dan tegang, Wakil Rektor III Unilak, Dr. Hardi, S.E., M.M., akhirnya turun menemui massa. Mewakili manajemen Pimpinan Universitas Lancang Kuning, Dr. Hardi secara resmi menerima tuntutan mahasiswa dan menandatangani Pakta Integritas Kesepakatan Bersama.
Dalam pakta tersebut, pihak rektorat berkomitmen penuh untuk:
1. Menghentikan total seluruh kegiatan eksploitasi dan proyek alih fungsi lahan yang masuk dalam kawasan Ekoriparian dan Taman Kehati tanpa pengecualian.
2. Melakukan restorasi ekologi menyeluruh pada kawasan DAS dan lahan Taman Kehati yang terdampak demi menjaga marwah Unilak Green.
3. Melibatkan aktif akademisi dan mahasiswa kehutanan dalam seluruh tahapan perencanaan hingga pengawasan restorasi.
4. Menyelesaikan seluruh poin pemulihan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak dokumen ditandatangani.
Mahasiswa menegaskan akan membentuk tim pengawas independen untuk memantau aktivitas di kawasan Taman Kehati setiap hari. Jika dalam 30 hari ke depan eksploitasi masih berjalan dan restorasi tidak dilakukan, Aliansi Rimbawan Unilak siap membawa kasus perusakan kawasan konservasi ini ke ranah hukum pidana lingkungan hidup dan menggelar aksi dengan massa yang jauh lebih besar.***












