Javascript Disabled!

Please Enable Javascript if you disabled it, or use another browser we preferred Google Chrome.
Please Refresh Page After Enable

Powered By UnCopy Plugin.

Satu Tersangka Pengeroyokan Rivo di Kampus UNRI Ditahan, PH Ali Akbar Puji Ketegasan Kapolsek Limapuluh AKP Asian Sihombing

Keterangan Foto: Penasihat Hukum Rivo Claudio, Ali Akbar Siregar, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolsek Limapuluh, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., dalam menangani kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Riau di Pekanbaru.

Pekanbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi menahan satu orang tersangka berinisial VA (19) terkait kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Rivo Claudio. Penahanan dilakukan setelah tersangka tercatat mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan resmi penyidik.

​Kapolsek Limapuluh, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses peradilan.

​”Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Saat ini tersangka VA telah kami amankan dan resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asian kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

​Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada larut malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan gapura sebuah homestay yang berfungsi sebagai Sekretariat organisasi mahasiswa di kawasan Kampus UNRI Gobah, Pekanbaru.

​Berdasarkan hasil penyidikan awal, VA diduga kuat melakukan aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menjerat tersangka dengan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama terkait kekerasan di muka umum.

​”Tersangka VA melakukan aksi tersebut bersama tiga rekan lainnya. Perannya adalah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap pelapor,” tambah Asian.

​Langkah progresif Polsek Limapuluh ini mendapat respons positif dari pihak korban. Penasihat Hukum (PH) Rivo Claudio, Ali Akbar Siregar, S.H., menyampaikan apresiasi atas komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

​”Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas ketegasan Bapak Kapolsek Limapuluh, AKP Asian Sihombing, beserta jajaran penyidik. Penahanan ini adalah bukti nyata bahwa supremasi hukum ditegakkan secara profesional di wilayah hukum Polsek Limapuluh,” kata Ali Akbar Siregar.

​Ali menilai, penahanan salah satu tersangka utama ini memberikan secercah harapan bagi kliennya yang sebelumnya sempat melakukan aksi protes simbolis guna menuntut keadilan.

​”Ini adalah respons positif Polri terhadap laporan masyarakat. Kami percaya kepolisian akan bekerja tuntas hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

​Meski VA telah mendekam di sel tahanan, polisi memastikan perburuan terhadap pelaku lain belum berakhir. Tim Opsnal Polsek Limapuluh kini tengah melacak keberadaan tiga rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi.

​”Untuk terduga pelaku lain masih dalam pendalaman intensif. Kami mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” tegas AKP Asian Sihombing menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP